20 Okt 2013

Waktu Yang Diharamkan Untuk Berpuasa untuk Umat Islam

Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat
Islam dilarang berpuasa . Hikmahnya adalah
ketika semua orang bergembira, seseorang itu
perlu turut bersama merayakannya.
Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1
Syawal )
Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10
Zulhijjah )
Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12,
dan 13 Zulhijjah )
Selain hari-hari tersebut, ada pula waktu
dimana umat Islam dianjurkan untuk tidak
berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau teman
yang sedang mengadakan pesta syukuran atau
pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini
bukan haram, melainkan makruh, karena Allah
tidak menyukai jika seseorang hanya
memikirkan kehidupan akhirat saja sementara
kehidupan sosialnya (menjaga hubungan
dengan kerabat atau masyarakat)
ditinggalkan.
1. Hari Raya Idul Fithri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai
hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah
hari kemenangan yang harus dirayakan dengan
bergembira. Karena itu syariat telah mengatur
bahwa di hari itu tidak diperkenankan
seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat
haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan,
paling tidak harus membatalkan puasanya atau
tidak berniat untuk puasa.
ﻰَﻬَﻧ ُﻝﻮُﺳَﺭ ِﻪﻠﻟﺍ َّﻰﻠَﺻ ُﻪﻠﻟﺍ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ْﻦَﻋ ِﻡﺎَﻴِﺻ
:ِﻦْﻴَﻣْﻮَﻳ َﻡْﻮَﻳ ِﺮْﻄِﻔﻟﺍ َﻡْﻮَﻳَﻭ ﻰَﺤْﺿَﻷﺍ – ﻖﻔﺘﻣ ﻪﻴﻠﻋ
Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua
hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq
‘alaihi)
2. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah
sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari
itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam
disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban
dan membagikannya kepada fakir msikin dan
kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa
ikut merasakan kegembiraan dengan
menyantap hewan qurban itu dan merayakan
hari besar.
3. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan
Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih
dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha
sehingga masih diharamkan untuk berpuasa.
Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa
hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi
mengingat masih ada kemungkinan orang yang
tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3
hari selama dalam ibadah haji.
ﺎَﻬَّﻧِﺇ ُﻡﺎَّﻳَﺃ ٍﻞْﻛَﺃ ﺏْﺮُﺷَﻭ ِﺮْﻛِﺫَﻭ ِﻪﻠﻟﺍ ﻰﻟﺎَﻌَﺗ – ﻩﺍﻭﺭ ﻢﻠﺴﻣ
Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari
makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)
4. Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului
dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali
ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya
seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari
berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari
Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa.
Sebagian ulama tidak sampai
mengharamkannya secara mutlak, namun
hanya sampai makruh saja.
5. Puasa pada hari Syak
Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila
orang-orang ragu tentang awal bulan
Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat.
Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah
masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-
jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i
umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.
Namun ada juga yang berpendapat tidak
mengharamkan tapi hanya memakruhkannya
saja.
6. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa
terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk
mengerjakannya karena memang tubuhnya
kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu
dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin
banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan
untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as
yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
7. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau
nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena
kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak
suci dari hadats besar. Apabila tetap
melakukan puasa, maka berdosa hukumnya.
Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan
minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga
kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban
menggantinya di hari lain.
8. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin
suaminya
Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa
sunnah, maka harus meminta izin terlebih
dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan
izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan
bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka
puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi itu suami berhak untuk
memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah
mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi
tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami
bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau
umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda
Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita untuk
berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan
suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami
itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu
bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya
sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan
untuk mengejar yang sunnah.
Sumber : http://id.m.wikipedia.org/wiki/Waktu_haram_puasa

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungannya...silahkan tinggalkan sarannya...^_^